faq1:5k21:102121--09-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Atas pembelian BKP, PKP penjual memberikan voucher ke pembeli, aspek PPN-nya bagaimana?

Jawaban

perlakuan voucher adalah dianggap sebagai bentuk lain dari uang, maka tagihan atas voucher sama saja seperti menagih uang dengan bentuk uang yg lain sehingga bukan merupakan objek ppn.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/102121--09-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)