faq1:5k21:102121--09-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Atas pembelian BKP, PKP penjual memberikan voucher ke pembeli, aspek PPN-nya bagaimana?
Jawaban
perlakuan voucher adalah dianggap sebagai bentuk lain dari uang, maka tagihan atas voucher sama saja seperti menagih uang dengan bentuk uang yg lain sehingga bukan merupakan objek ppn.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k21/102121--09-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)