User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102094--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila suatu PT di indonesia memberikan dana sponsor ke PT di luar indonesia aspek perpajakannya apa yah? Apakah terkena ppn dan pph pasal 26

Jawaban

Kalau pemberian dana sponsor ke PT di Indonesia, biasanya kan atas pemberina dana sponsor ini ada semacam timbal balik seperti missal memasang logo di acara atau diiklankan dalam kegiatan acaranya. Sehingga atas pemberian ini bisa menjadi objek pph pasal 23. Namun karena ini diberikan ke LN, perlu dipastikan dulu pemberian dana sponsornya apakah mendapat timbal balik juga ? dan pemberiannya berupa barang atau berupa uang ? kalau uang, maka atas pemberian sponsor ini bukan objek PPN. Wp offline s

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/102094--07-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1