faq1:5k21:102094--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila suatu PT di indonesia memberikan dana sponsor ke PT di luar indonesia aspek perpajakannya apa yah? Apakah terkena ppn dan pph pasal 26
Jawaban
Kalau pemberian dana sponsor ke PT di Indonesia, biasanya kan atas pemberina dana sponsor ini ada semacam timbal balik seperti missal memasang logo di acara atau diiklankan dalam kegiatan acaranya. Sehingga atas pemberian ini bisa menjadi objek pph pasal 23. Namun karena ini diberikan ke LN, perlu dipastikan dulu pemberian dana sponsornya apakah mendapat timbal balik juga ? dan pemberiannya berupa barang atau berupa uang ? kalau uang, maka atas pemberian sponsor ini bukan objek PPN. Wp offline s
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k21/102094--07-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1