User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102087--09-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#11Q: Jika wp selaku WP Badan dan PKP yang bukan termasuk ke dalam kategori pedagang eceran tetapi melakukan transaksi di E-Commerce, apakah transaksi tersebut boleh digunggung di dalam pelaporan SPT Masa PPN-nya?

Jawaban

#11A: PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik *(PMSE)*, merupakan PKP pedagang eceran. (Pasal 79 ayat (3) PMK 18/2021) PKP pedagang eceran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai ident

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/102087--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)