faq1:5k21:102063--09-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin tanya mas mba: terkait revaluasi pengajuan, formnya, dan tarifnya
Jawaban
PER-12/PJ/2009. Ajukan permohonan ke KaKanwil domisili (Form di Lamp I PER 12/PJ/2009) dilampiri: 1. fc ijin usaha perusahaan jasa penilai/ahli penilai yg dapat ijin dari Pemerintah, dilegalisir. 2. Lap penilaian dari Penilai 3. Daftar Revaluasi sesuai Lamp II PER 12/PJ/2009 4. LapKeu tahun buku terakhir sebelum revaluasi audited by akuntan publik. Tarif: 10% FINAL x selisih lebih revaluasi perusahaan diatas nilai sisa buku fiskal semula. (Pasal 5 PMK-79/PMK.03/2008)
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k21/102063--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)