User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102062--09-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jadi transaksi terjadi tgl 11/11/2021 tapi admin yang membuat salah ketik jadi tanggal 10/11/2021. untuk itu dibuatkan faktur pajak pengganti dengan mencantumkan tanggal sebenernya yaitu 11/11/2021, izin tanya mas/mba kalo buat FP Pengganti tanggalnya mengikuti tgl dibuatnya FP Pengganti kan ya mas/mba? klo mau dibuat tgl mundur gak bisa? jelasin ke wpnya gimana ya mas/mba?

Jawaban

1. kapan harus pembuatan FP itu kan saat terjadi penyerahan 2. Pengisian tgl FP itu adalah sesuai kapan pembuatan FP 3. Kalau tanggal FP setelah tanggal penyerahan jadi FP terlambat 4. Kalau tanggal FP sebelum tanggal penyerahan, dikhawatirkan nanti dianggap tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. 5. Secara ketentuan tanggal FP tidak boleh di backdate 6. FP pengganti tidak bisa untuk mengubah tanggal karena merujuk ke FP normal. 7. Dalam kasus ini sebaiknya dikonsultasikan ke AR atau KPP t

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k21/102062--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)