User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102050--08-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

-WP terlanjur setor PPN KB sebesar 15.192.779 -Setelah dihitung kembali ternyata ada nominal FP yang salah sehingga dibuat FP pengganti -Setelah dibuat FP pengganti, nominal KB untuk masa tersebut berubah menjadi 15.074.219 (lebih kecil dari yang disetor) -Setelah posting SPT kembali di web efaktur, langsung lapor SPT Normal dan di BPE tertera nominal KB 15.074.219 tadi Jadi, ada selisih nilai yang tercantum di BPE sebesar 15.192.779 - 15.074.219 = 118.560 Seharusnya ini kan diisi di bagian IIB

Jawaban

Berarti dari sptnya sendiri sebenernya dah bener ya pelaporannya? Kalo pembetulan kan dilakukan jika memang wp merasa ada yg belum lengkap/benar dilaporkan ya. Kalau mau pembetulan bisa untuk input di IIB. Untuk kesalahan kelebihan pembayaran tadi sih secara ketentuan juga bisa PBk ya.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k21/102050--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)