User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102047--07-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di PER 24 2012 apabila wp melakukan pembatalan fp kan harus menyampaikan surat pemberitahuan dan copy fp yg dibatalkan, apabila WP tidak mengirimkan apakah ada konsekuensi atau sanksinya?

Jawaban

Untuk sanksi tidak mengirimkan pemberitahuan tadi memang belum diatur khusus, yg jelas kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, begitupun salah satunya juga dalam pembatalan FP yaitu merujuk ke PER-24/2012. Jadi kewajiban wp sesuai ketentuan tsb silakan tetap dilaksanakan ya.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k21/102047--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)