User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102046--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika PPh Pasal 22 impor terlanjur disetor padahal kita ikut pembebasan PPh 22 impor apa bisa di PBK? pembebasan yang dimaksud pembebasan berdasarkan pmk-9 stdtd pmk-149.

Jawaban

Dalam pmk 9/149 bahkan di se 44/2021, tidak ada yang mengatur terkait case tersebut ya apakah bisa di pbk atau tidak…jadi ikut ketentuan umum pbk di pmk 242/2014, harusnya jika ada salah setor maka bisa dilakukan pbk sesuai pmk 242/2014… Jika memang seharusnya di dibebaskan karena ada SKB PPh 22 impor tapi ternyata terlanjur bayar, maka bisa ada beberapa opsi, bisa di kreditkan saja di spt tahunan, pengembalian pmk 187/2015 atau Pbk

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/102046--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)