User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102039--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin memastikan, atas sewa billboard merupakan objek pajak daerah saja atau juga merupakan objek pph 23?

Jawaban

http://keuangan.kendalkab.go.id/index.php/pendapatan/pajak/4-pajak-reklame Billboard itu objek pajak reklame dan masuk pajak daerah, informasi lebih lanjut bisa menghubungi daerah masing2, kalau untuk PPh 23nya dijelaskan lebih lanjut ada jasanya ngga misal jasa pemasangan atau apa sesuai PMK 141/2015

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k21/102039--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)