User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101976--09-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mas mbaa untuk restitusi PPh badan yang di bawah 1M ini perlu melalui pemeriksaan ga yaa?

Jawaban

bisa melalui pengembalian pendahuluan mba sesuai Pasal 17D UU KUP stdd UU HPP. Dan dilakukan dengan penelitian (tapi tetap bia dilanjutkan dengan pemeriksaan berdasarkan judgement KPP). Kalau WP minta sesuai 17B tanpa pengembalian pendahuluan maka akan diproses dengan pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/101976--09-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1