faq1:5k21:101968--09-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemotongan PPh 21 pegawai tetap, pemberi kerja inputnya non NPWP tapi tidak dipotong 20% lebih tinggi, tapi sekarang sudah diberikan NPWP nya. masih dalam 1 th yang sama, bisa langsung pembetulan aja?
Jawaban
kalo di ketentuannya kan tidak ada npwp dipotong 20% lebih tinggi, dan kelebihannya itu bisa dikreditkan jika NPWP sudah ada, untuk boleh langsung dibetulkan atau tidak coba konfirmasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/101968--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)