faq1:5k21:101959--09-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sewa rumah susun, biaya listrik masuk DPP?
Jawaban
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k21/101959--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)