faq1:5k21:101945--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau bertanya jika perusahaan kami membayar tiket wisata berkuda langsung ke pihak wisata dan kami dapat fasilitas transportasi untuk menuju lokasi wisata tersebut. Apakah kami dalam hal ini memiliki ke wajiban perpanjakan. seperti bisa memotong pph 23 atas transportasi tersebut. atau dalam hal ini masuk ke kategori pajak daerah dan kita tidak ada kewajiban memotong pajak lagi?
Jawaban
Jawab normarif aja deh mbaa, untuk pemotongan jasa pph pasal 23 bisa dilihat dalam PMK 141/2015, jika termasuk silakan melakukan pemotongan, dan jika tidak maka tidak ada pemotongan pph atas transaksi tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/101945--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)