Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan barang dikawasan batam, antara mis cabang PT.A dibatam, dengan PT. B ( dibatam juga) tapi NPWP nya karena pemusatan menggunakan pusat( npwp PUSAT). jadi di FPnya pembeli dan penjual menggunakan alamat & npwp (pusat) karena pemusatan. nah apakan FP menggunakan 070 atau 010? penyerahan barang yang sebenarnya terjadi antara cabang PT A dan PT B yang keduanya sama-sama di Batam ini gimana ya mas/ mbak? gak buat FP malah bukan sih karena kawasan bebas gaikut dipusatkan kan ya?
Jawaban
bener, harusnya kawasan bebas ga ikut dipusatkan yaa. Jdi ga bikin fp krna transaksi sama2 di kawasan bebas. Untuk dasar hukum bisa lihat di PER 11/2020 pasal 3 ayat 1 bahwa Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di Kawasan Bebas tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG