faq1:5k21:101932--24-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP dpt SP2DK yg isinya utk melakukan Pembetulan nama karyawan sesuai NPWPnya. apakah untuk pembetulan ini perlu menerbitkan kembali ID billing yg baru? pembetulan ini hanya utk perbaikan nama saja, nilai PPh Ditanggung Pemerintah tidak berubah. Ini gak perlu kan ya mas mba?

Jawaban

untuk pembetulan nama karyawan ini ngaruhnya di bukti potong aja. Ini untuk pph 21 kann? Id billing jika memang dpp dan nilai pph tidak berubah, tidak perlu dibuat. Untuk id billing dilihat nilai pph terutang di induk spt nya

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/101932--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)