faq1:5k21:101928--24-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Pemeteraian kemudian terhadap Cek dan Bilyet Giro yang telah dicetak dengan meterai Rp. 3000 (tiga ribu rupiah) apakah dengan menggunakan meterai tempel dapat digunakan? Mengingat adanya perbedaan antara Peraturan Pajak di per 01 2021 dimana terdapat aturan khusus untuk pembayaran meterai terutang untuk Cek dan BG menggunakan meterai tera dan SSP sedangkan dalam PMK 134 2021 dapat dilakukan melalui meterai tempel, elektronik dan SSP untuk pemeteraian kemudian?
Jawaban
esuai pmk 134/2021 Pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan menggunakan : a Meterai Tempel; b Meterai Elektronik; atau c SSP.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/101928--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)