User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101926--24-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min, mau tanya kalo mau kompensasi kerugian fiskal apakah bisa sebagian? dan misal untuk pengkreditan pajak pph 23/22 apakah bisa juga sebagian? mohon peraturannya dilampirkan.

Jawaban

untuk rugi fiskal tsb harusnya seluruhnyaa, gabisa sebagian. Lalu untuk kredit pajak ya sesuai sama bukti potongnya, gabisa diubah nilainya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/101926--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)