faq1:5k21:101926--24-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min, mau tanya kalo mau kompensasi kerugian fiskal apakah bisa sebagian? dan misal untuk pengkreditan pajak pph 23/22 apakah bisa juga sebagian? mohon peraturannya dilampirkan.
Jawaban
untuk rugi fiskal tsb harusnya seluruhnyaa, gabisa sebagian. Lalu untuk kredit pajak ya sesuai sama bukti potongnya, gabisa diubah nilainya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/101926--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)