faq1:5k21:101920--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di PMK 18/PMK.03 tentang pelaksanaan UU Ciptaker pasal 65 ada ketentuan mengenai pengkreditan PM 80% dari PK bagi yang belum PKP. Untuk tata cara agar dapat memanfaatkan peraturan tersebut bagaimana? apakah membayarkan KB PPNnya terlebih dahulu atau mengajukan PKP terlebih dahulu?

Jawaban

Wp PKP dulu. Tata cara inputnya gini a. Pajak Keluaran dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung; dan b. Pajak Masukan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB bagian III.B.3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan, sebesar 80% dari Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/101920--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)