faq1:5k21:101910--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Ijin bertanya Mas/Mbak, untuk bea meterai, tetapi tanda tangan pada meterai nya tidak sebagian di atas meterai dan sebagian di atas tagihan tetapi ada cap perusahaan yang sebagian pada tagihan dan sebagian pada meterai, apakah meterai itu sah?
Jawaban
pasal 15 ayat 1 PMK 134/2021 Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel sah jika memenuhi ketentuan: a. pembayaran Bea Meterai dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan b. pembubuhan Meterai Tempel memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Pasal 4 ayat 2 PMK tsb Pembubuhan Meterai Tempe
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k21/101910--08-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1