User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101907--08-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

FP Masukan tgl fp berbeda dengan tgl invoice? sdh dijelaskan terkait aturan penerbitan faktur pajak

Jawaban

sebagai pembeli wp tetap bisa kreditkan FP masukan tersebut seperti biasa. yang tidak bisa dikreditkan adalah apabila FP dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat (pasal 71 PMK 18/2021). Hal tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak dan PPN yang tercantum dalam FP merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/101907--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)