faq1:5k21:101906--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp lapor spt tahunan badan KB, dengan angsuran pasal 25. kemudian sekarang pembetulan 1 menjadi status LB. untuk pengembalian angsuran 25 nya bisa dg cara pbk?
Jawaban
syarat PBK kan salah satunya belum diperhitungkan dalam SPT, sedangkan PPh 25 apabila telah menyetor dianggap telah lapor. baiknya konfirm KPP apakah PPh 25 ini termasuk diperhitungkan dalam SPT atau ngga nya, sama kasi opsi lain selain PBK jg bisa pengembalian PMK-187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/101906--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)