faq1:5k21:101902--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembuatan bupot pph 4 ayat 2 atas sewa yaitu saat pembayaran atau saat terutangnya sewa. yang dimaksud dgn saat terutangnya sewa ini gimana ya mas/mba?
Jawaban
terutangnya pph pasal 4 ayat 2 atas sewa adalah saat pembayaran atau saat terutangnya sewa. Saat terutang dimaksudkan sewa sudah diakui secara akrual dalam pencatatan akuntansinya.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k21/101902--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)