faq1:5k21:101889--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/jlc147/status/1468456830942650372 mas mbak, ijin tanya, ini ada WP dpt sp2dk tg terutang pajak pph thnan badan 2016. Ada selisih perhit. utk jasa giro bank dan biaya pajak bank. Mhn info Jasa Giro bank masuk koreksi fiskal atau gak?
Jawaban
untuk jasa giro ini maksudnya dia yang nerima penghasilan dari giro ya mas? karena giro ini sudah dikenakan pph final, biaya yang timbul dari penghasilan yang dikenakan PPh final maka akan dikoreksi secara fiskal ada di pasal 6/9 uu pph. coba digali dulu ya mas.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k21/101889--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)