faq1:5k21:101887--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
SPT Pembetulan LB menjadi lebih besar. bagaimana ya pak apabila yang disilang adalah poin II.D ? Apakah harus melakukan pembetulan ?
Jawaban
ini sebenernya kembali ke WP nya. karena di PER 29 2015 kalau untuk LB jadi lebih besar ada 2 pilihan mau IID yang artinya kompen ke masa pajak berikutnya dan bisa jadi beruntun pembetulannya atau mau pakai IIF yang kompennya ke masa pajak dilakukannya pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k21/101887--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)