User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101887--08-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

SPT Pembetulan LB menjadi lebih besar. bagaimana ya pak apabila yang disilang adalah poin II.D ? Apakah harus melakukan pembetulan ?

Jawaban

ini sebenernya kembali ke WP nya. karena di PER 29 2015 kalau untuk LB jadi lebih besar ada 2 pilihan mau IID yang artinya kompen ke masa pajak berikutnya dan bisa jadi beruntun pembetulannya atau mau pakai IIF yang kompennya ke masa pajak dilakukannya pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/101887--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)