faq1:5k21:101879--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan kami bergerah di freight forwarding, ada 1 transaksi dengan lawan dr LN ( pembeli jasa), tetapi lawan kami itu punya Agent Principal (BUT) di Indo yg nengurus semua keperluan selama transaksi terjadi. Biasanya dr transaksi tsb kita terbitkan FP atas nama agent tsb. Kalo mau bikin FP ke perusahaan LN tersebut apa boleh?
Jawaban
Dijelaskan siapa sebenernya lawan transaksinya, maka FP dibuat atas lawan transaksi tersebut Digali pemberian jasanya dimana
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k21/101879--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)