User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101879--08-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan kami bergerah di freight forwarding, ada 1 transaksi dengan lawan dr LN ( pembeli jasa), tetapi lawan kami itu punya Agent Principal (BUT) di Indo yg nengurus semua keperluan selama transaksi terjadi. Biasanya dr transaksi tsb kita terbitkan FP atas nama agent tsb. Kalo mau bikin FP ke perusahaan LN tersebut apa boleh?

Jawaban

Dijelaskan siapa sebenernya lawan transaksinya, maka FP dibuat atas lawan transaksi tersebut Digali pemberian jasanya dimana

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k21/101879--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)