faq1:5k21:101872--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#43Q: Apakah biaya yang dikeluarkan untuk sewa kendaraan dinas perusahaan bisa dibiayakan? dan apakah bisa dibiayakan sepenuhnya atau ada ketentuan lain?
Jawaban
#43A bentar mas normatif pasal 6 dan pasal 9 UU PPh jika sewa kendaraan dinas berhubungan dengan 3m dan bukan untuk tujuan pribadi direksi, maka dijelaskan sesuai pasal 6 ayat 1 a angka 3 dan bisa dibiayakan kalau tidak ada hubungannya dengan 3m dan untuk kepentingan pribadi direksi, dijelaskan pasal 9 ayat 1 huruf b
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k21/101872--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)