User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101871--08-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika diperusahaan saya ada Listing fee dengan supermarket apakah masuk dalam objek pajak PPh 23? Listing fee adalah biaya yang saya harus keluarkan saat masuk barang ke supermarket

Jawaban

Normatif saja mba wen sesuai PMK-141/2015. Memang istilah2 di peraturan dan menurut WP bisa berbeda. Contoh buat transaksi WP seperti ada jasa perantara, tapi tetap normatif saja biar WP yg menentukan.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/101871--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)