User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101851--08-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

reimburse Ph 23 jasa ketentuannya gimana ya?

Jawaban

pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015) Dalam hal tidak terdapat bukti

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/101851--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)