User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101845--08-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya terkait UMKM final 0,5% ini contoh jual di marketplace tokped ini, kalau menurut laporan penjualan tokopedia harga barang Rp100rb ongkir rp 20rb biaya asuransi 500 perak total rp 120.500 (ini di hitung omset oleh laporan keuangan tokopedia) sedangkan yang nilai yang sy terima sebenarnya 100rb-1% (biaya administrasi tokped yang sudah incle pp 23 kalau tidak salah) = RP99000 nah ini yang saya masukan peredaran bruto yang mana ia? Rp99.000 atau yang Rp.120.500 *NB, Laporan marketplace

Jawaban

Normatif saja, dijelaskan peredaran bruto yg dimaksud di PP 23/2018 Pasal 6 ayat (2). Peredaran bruto yg jadi DPP merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/101845--08-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1