Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya terkait UMKM final 0,5% ini contoh jual di marketplace tokped ini, kalau menurut laporan penjualan tokopedia harga barang Rp100rb ongkir rp 20rb biaya asuransi 500 perak total rp 120.500 (ini di hitung omset oleh laporan keuangan tokopedia) sedangkan yang nilai yang sy terima sebenarnya 100rb-1% (biaya administrasi tokped yang sudah incle pp 23 kalau tidak salah) = RP99000 nah ini yang saya masukan peredaran bruto yang mana ia? Rp99.000 atau yang Rp.120.500 *NB, Laporan marketplace
Jawaban
Normatif saja, dijelaskan peredaran bruto yg dimaksud di PP 23/2018 Pasal 6 ayat (2). Peredaran bruto yg jadi DPP merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Dasar Hukum
–
Editor
MR