faq1:5k21:101842--08-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila akan melakukan pembetulan SPT PPN untuk tahun 2018 karena ada yang terlewat belum dibuatkan faktur pajak , apakah bisa? 1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. pernyataan tertulis disini apakah diatur formatnya seperti apa, atau cukup berupa SPT pembetulannya saja?

Jawaban

WP diarahkan untuk buat FP sekarang karena FP tidak boleh tanggal mundur. Konsekuensi nya FP jadi tidak dianggap sbg FP dan dapat dikenakan sanksi terlambat terbit FP.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/101842--08-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)