User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101833--08-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#15 Q: Per hari ini kita baru saja melakukan pengajuan di DJP Online untuk mendapatkan insentif PPh 25 DTP berdasarkan PMK 149, mulai bisa memanfaatkan masa nov atau des ya?

Jawaban

#15A: insentif PPh 25 bisa digunakan sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 disampaikan (Pasal 13 ayat 2b PMK 9/PMK.03/2021) kalau mengajukan pemberitahuan per hari ini, berarti insentif bisa digunakan mulai masa desember 2021 mbaa

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k21/101833--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)