faq1:5k21:101831--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau perusahaan saya mau menyerahkan modal dalam bentuk aset ke perusahaan lain, atas aset tersebut tergolong BKP atau bukan ya? Di daftar bkp tidak diatur, jadi termasuk BKP kah?
Jawaban
karena keduanya PKP dan barangnya adalah BKP berlaku: Pasal 1A ayat 2 huruf d UU CIKA Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah salah satunya: pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k21/101831--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)