User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101831--08-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau perusahaan saya mau menyerahkan modal dalam bentuk aset ke perusahaan lain, atas aset tersebut tergolong BKP atau bukan ya? Di daftar bkp tidak diatur, jadi termasuk BKP kah?

Jawaban

karena keduanya PKP dan barangnya adalah BKP berlaku: Pasal 1A ayat 2 huruf d UU CIKA Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah salah satunya: pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/101831--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)