User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101815--08-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/DNkp1908/status/1468377262290399234 Mbak/Mas mau tanya untuk sewa selain tanah dan/atau bangunan bukannya PPh 23 ya?

Jawaban

Bisa digali dulu mba, seperti apa transaksi sewanya dan peruntukannya untuk apa? Secara umum sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan dipotong pph 23, namun apabila sewa gondola dimaksud masuk ke definisi penggunaan sebagian maupun seluruh bangunan (misal sewa gondola/rak yg dipasang pada ruangan tertentu untuk penjualan) maka bisa dikenakan final

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/101815--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)