faq1:5k21:101814--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas mba,apakah setiap perusahaan di Batam ada memiliki surat keterangan Bebas PPn (karena daerah batam merupakan daerah FTZ)?
Jawaban
Secara ketentuan tidak perlu SKB krn sudah ditetapkan sbg kawasan bebas. Pengusaha harus telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, sama harus ada Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 03 (PPFTZ-03) kalo mau masukin bkp biar dpt fasilitas
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k21/101814--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)