User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101814--08-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba,apakah setiap perusahaan di Batam ada memiliki surat keterangan Bebas PPn (karena daerah batam merupakan daerah FTZ)?

Jawaban

Secara ketentuan tidak perlu SKB krn sudah ditetapkan sbg kawasan bebas. Pengusaha harus telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, sama harus ada Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 03 (PPFTZ-03) kalo mau masukin bkp biar dpt fasilitas

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/101814--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)