User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101812--08-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mau menanyakan PMK 18/2021 di pasal 34. K & 35. (2). g “penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” apakah Koperasi Simpan Pinjam Termasuk di point tersebut?

Jawaban

Kembali ke ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro kecil dan menengah, apakah KSP masuk atau tidak. Jika butuh penegasan bisa minta penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/101812--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)