faq1:5k21:101807--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ada tanah yang sudah dialihkan (di-TA-kan), namun belum dibalik nama hingga sekarang, terutang PPh finalnya seperti apa?
Jawaban
ajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bahgunan tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k21/101807--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)