User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101804--08-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#1Q: ingin menanyakan perlakuan perpajakan untuk jasa profesional fee untuk orang pribadi singapura. apakah dikenakan pph 26? untuk PPN JLN nya? alu bila tinggal dibawah 90 hari dalam 12 bulan bagaimana perlakuannya?

Jawaban

#1A: pm yaa mas pemberi jasa adalah pihak singapura. atas jasa tsb dikenakan PPh 26 dengan tarif 20% atau sesuai tarif pada P3B jika pihak singapura memanfaatkan P3B atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dikenakan PPN dengan tarif 10%. tata cara penyetoran bisa cek di: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1129

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k21/101804--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)