faq1:5k21:101801--08-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP Ubah profil di efaktur, sudah pengajuan perubahan data di KPP namun tidak dapat surat keterangan perubahan data, belum tau kapan data berubah, nah untuk perubahan alamat efaktur atas faktur yang sudah dibuat apakah harus dibuatkan faktur pengganti?

Jawaban

Alamat diisi sesuai alamat sebenarnya (pasal 6 PER-24/2012), jika pada FP yang diterbitkan belum menggunakan alamat sebenarnya, silakan buat FP pengganti

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k21/101801--08-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)