User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101798--08-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba izin, untuk PPN JLN jika salah npwp dan nama wp kmd bayar ulang dgn nama dan npwp yg bnr shg ada lebih bayar apakah bisa dikompensasi ke masa selanjutnya?

Jawaban

setelah digali ternyata yang salah belum dikreditkan. sudah ajukan pbk ke kpp ditolak. untuk pbk bisa mengacu ke nd-1225/2019. kalau tidak pbk, wp bisa mengajukan pmk-187. untuk yang benar silahkan dikreditkan di spt ppnnya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k21/101798--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)