faq1:5k21:101793--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas/Mbak ini untuk definisi PKP PE yang melakukan penyerahan kepada pembeli dengan karakterisitik konsumen akhir; mengacu pada Pasal 79 PMK-18/2021 maka silakan menggunakan FP digunggung, begitukah?
Jawaban
Betul, Mbak. bisa diinformasikan sesuai pasal 79 ayat 3 PMK-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k21/101793--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)