faq1:5k21:101792--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Izin bertanya, jika suami (WP Ekspatriat) bekerja di perusahaan, dan istri akan segera bergabung di perusahaan tsb juga, apakah NPWP istri digabung dg suami atau di pisah?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 7 dan pasal 8 PER-04/2020. Dalam hal istri tidak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah, maka NPWP-nya bisa gabung dengan suami.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k21/101792--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)