User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101782--08-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah biaya IMB masuk kedalam DPP PPN KMS?

Jawaban

PPN = 10 % X DPP DPP = 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. (Pasal 3 ayat (2) PMK-163/PMK.03/2012) Sehingga PPN = 10 % X 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Kalau biaya IMB tadi adalah masuk klausul jumlah yang dikeluarkan untuk membangun bangunan maka masuk dpp ppn kms

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/101782--08-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1