faq1:5k21:101782--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah biaya IMB masuk kedalam DPP PPN KMS?
Jawaban
PPN = 10 % X DPP DPP = 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. (Pasal 3 ayat (2) PMK-163/PMK.03/2012) Sehingga PPN = 10 % X 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Kalau biaya IMB tadi adalah masuk klausul jumlah yang dikeluarkan untuk membangun bangunan maka masuk dpp ppn kms
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/101782--08-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1