faq1:5k21:101779--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk skd th 2018, yg terbit sebelum penerapan e-skd apakah saat ini bisa diinputkan di e-skd? Atas transaksi th 2018 juga
Jawaban
wp sudah melakukan pemotongan dan pelaporan pph pasal 26 dengan benar di tahun 2018, dgt diterima saat pemotongan. pada saat itu belum ada penggunaan e-skd. dgt tersebut tidak perlu diupload lagi di djponline sekarang.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k21/101779--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)