User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101777--08-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan sy sudah beberapa tahun ini rugi fiskal, saat sy buat SPT 2020, posisi juga masih rugi fiskal. apakah sy perlu isi lampiran kompensasi rugi tsb? mengingat di tahun 2020 ini sebenarnya sy tidak ada kompensasi rugi dengan laba, krn posisi masih rugi mas/mba, ini ttp isi kan ya, jd kompensasi kerugian th 2020 bisa diperhitungkan utk th2 setelahnya?

Jawaban

betul tetap diisi ya. karena lampiran tersebut memuat informasi kompensasi kerugian dari tahun2 sebelumnya selama 5 tahun .

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k21/101777--08-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1