User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101776--08-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat malam kak, maaf kak mau bertanya jika satker kami mengadakan MOU terkait pembuatan media interaktif dg Instansi Pemerintah Lain yg merupakan Satker PNBP, apakah kita memungut PPN dan PPHnya? Terimakasih mohon penjelasannya?

Jawaban

kalo aku googling, MOU itu semacam nota kesepahaman. bentuknya seperti dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak yang berkaitan. ini perlu digali lagi transaksinya supaya kita tahu apakah ada objek pemungutan PPN maupun objek pemotongan PPH nya. pemungutan PPN terjadi jika ada penyerahan bkp/jkp. objek pemotongan pph juga banyak, misalnya PPH 22 untuk wapu atas pembelian barang. pph pasal 23 atas penyerahan jasa antara badan dengan badan. jadi kita harus tau dulu transak

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k21/101776--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)