faq1:5k21:101769--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Tri Wijayanti, [08/12/2021 11:24] #56 mas mba izin, mekanisme lapor untuk nota pembatalan oleh lawan transaksi non PKP.
Jawaban
Syaratnya harus punya npwp aja. Nanti bikin nota pembatalan sesuai format pmk 65/2010 trus diserahkan kepada penjual/yg menyerahkan jasa untuk diupload di efakturnya penjual. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1115 Peruntukan Nota Pembatalan Ketentuannya adalah : (Pasal 5 ayat (6) dan (7) PMK-65/PMK.03/2010) Jika Penerima JKP adalah PKP, maka Nota Pembatalan harus dibuat minimal 2 (dua) rangkap yang peruntukkannya yaitu: lembar ke-1: untuk PKP Pemberi
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/101769--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)