faq1:5k21:101767--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau WP ingin mengajukan PMK 187/2020 karena kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.. Nanti pakai form lampiran A atau B ya?
Jawaban
WPLN tidak punya BUT di Indonesia. Pengajuannya sesuai Pasal 14 ayat (6) PMK-187/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k21/101767--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)