User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101757--08-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Bagaimana cara pelaporan pajak untuk PT Perorangan? Apakah masuk ke badan 1771?

Jawaban

Berdasarkan PP 8 Tahun 2021 diatur bahwa: “Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.” Bentuknya badan hukum mas, sehingga pelaporan SPT Tahunannya pun tidak menggunakan SPT Tahunan OP, melainkan akan menggunakan SPT Tahunan 1771 Badan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/101757--08-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1