faq1:5k21:101754--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh atas konstruksi dilakukan oleh WP yang KLU nya tata boga
Jawaban
tetap di kenakan PPh final jasa konstruksi sepanjang memenuhi defisi pekerjaan konstruksi di PP 51/2008. kalau tidak ada kualifikasi dikenakan tarif 4%
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k21/101754--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)