faq1:5k21:101752--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pegawai PT A mendapat insentif dari PT B, PT B potong PPh 21?
Jawaban
orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan (penghasilan bukan pegawai per-16/pj/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k21/101752--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)